Tugas dan Fungsi PPID dan PPID Pelaksana

Tugas dan Fungsi
Berdasarkan SK Rektor, PPID Universitas Negeri Yogyakarta mempunyai tugas pokok mengoordinasikan, penyimpanan, pelayanan informasi publik serta pendokumentasian seluruh informasi publik, yaitu:

  1. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
  2. informasi yang wajib tersedia setiap saat
  3. informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi publik
  4. Melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan
  5. peraturan yang berlaku lainnya sebagaimana ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.


Tanggung Jawab dan  Wewenang

  1. mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi;
  2. memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. menetapkan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;
  4. menetapkan klasifikasi Informasi Publik dan/atau mengubahnya;
  5. menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil dalam memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik; dan
  6. menyampaikan laporan pelaksanaan layanan kepada PPID Kementerian