Tugas dan Fungsi
Tugas dan Fungsi
Berdasarkan SK Rektor, PPID Universitas Negeri Yogyakarta mempunyai tugas pokok mengoordinasikan, penyimpanan, pelayanan informasi publik serta pendokumentasian seluruh informasi publik, yaitu:
- informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
- informasi yang wajib tersedia setiap saat
- informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi publik
- Melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan
- peraturan yang berlaku lainnya sebagaimana ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Tanggung Jawab dan Wewenang
- mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi;
- memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menetapkan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;
- menetapkan klasifikasi Informasi Publik dan/atau mengubahnya;
- menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil dalam memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik; dan
- menyampaikan laporan pelaksanaan layanan kepada PPID Kementerian