Pengaduan Penyalahgunaan

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran
yang dilakukan oleh Pejabat Perguruan Tinggi

Melalui Whisle Blowing System UNY

Pemohon dapat mengunjungi jalur online di http://wbs.uny.ac.id/ yang dapat digunakan secara bebas untuk melakukan pengaduan penyalah gunaan wewenang.

Melalui Situs Lapor

Pemohon dapat mengunjungi situs https://www.lapor.go.id/ dan membuat laporan yang kemudian akan didisposisi dan ditindak lanjuti kepada pihak terkait.

Atau Melalui Pengaduan Yang Telah Disediakan Lainnya

  1. Pemohon dapat melakukan pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran pejabat UNY melalui: http://www.uny.ac.id/informasi-publik/formulir-pengaduan, surat, fax, email, telepon, atau datang langsung ke tempat layanan PPID.
  2. Petugas melakukan verifikasi dokumen pendukung (data diri pemohon) dan mencatat permohonan yang disampaikan dalam register. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan laporan penyalahgunaan atau pelanggaran dari petugas (dalam hal datang langsung ke layanan PPID), melalui email balasan, atau via chat whatsapp.
  3. Petugas memproses pengaduan sesuai dengan disposisi PPID atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.