Tata Cara Permohonan Informasi

Syarat Permohonan Informasi:

  1. Identitas pribadi yang sah (KTP/SIM/Paspor) untuk perseorangan atau Akta Pendirian bagi Lembaga/Organisasi/Ormas
  2. Mengisi formulir secara lengkap
  3. Melampirkan/mengunggah bukti dokumen yang valid
  4. Permohonan informasi sesuai tugas pokok fungsi kelembagaan UNY
  5. Bentuk dan isi permohonan informasi bukan merupakan informasi dikecualikan sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku
  6. Pemohon informasi bersedia untuk dimintai klarifikasi dan dokumen pendukung yang diperlukan

SOP LAYANAN INFORMASI PUBLIK UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA

  1. Penyediaan dan penyampaian informasi publik berlangsung selama 10 (sepuluh) hari kerja; 
  2. PPID memberikan informasi yang dimohonkan sebelum batas waktu yang telah ditentukan berakhir;  
  3. dalam hal PPID belum dapat memberikan informasi yang dimohon dalam waktu , penyediaan dan penyampaian informasi melebihi waktu yang ditentukan, PPID mengajukan perpanjangan waktu kepada pemohon paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
  4. dalam hal informasi publik yang dimohon, baik sebagian atau seluruhnya tidak diberikan pada saat permohonan dilakukan, PPID melalui staf yang menangani pelayanan informasi wajib memberikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon informasi;
  5. pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 4 disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima; 
  6. pemberian informasi publik sebagaimana dimaksud angka 5 dilakukan sesuai dengan waktu penyediaan yang telah ditetapkan di dalam pemberitahuan tertulis; 
  7. dalam hal PPID belum dapat memberikan informasi publik yang dimohon dan/atau belum dapat memutuskan apakah informasi yang dimohon termasuk informasi publik yang dikecualikan, PPID melalui staf yang menangani pelayanan informasi memberitahukan perpanjangan waktu pemberitahuan tertulis beserta alasannya; 
  8. perpanjangan sebagaimana dimaksud pada angka 7 dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak jangka waktu pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 6 dan tidak dapat diperpanjang lagi; 
  9. dalam hal permohonan informasi publik ditolak, PPID melalui staf yang menangani pelayanan informasi wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis bersamaaan dengan surat PPID tentang penolakan permohonan informasi yang paling sedikit memuat: nomor pendaftaran; nama; alamat; nomor telepon/email; informasi yang dibutuhkan; keputusan pengecualian dan hasil uji konsekuensi;
  10. dalam hal pemohon informasi publik bermaksud untuk melihat dan mengetahui informasi publik dan/atau meminta salinan informasi publik, PPID wajib: 
    1. mengoordinasikan dan memastikan pemohon informasi publik mendapatkan akses untuk melihat informasi publik yang dibutuhkan di tempat yang memadai untuk membaca dan/atau memeriksa informasi publik yang dimohon; 
    2. menyampaikan alasan tertulis apabila permohonan informasi publik ditolak; dan 
    3. memberikan informasi tentang tata cara mengajukan keberatan beserta formulirnya bila dikehendaki. 

 

FORMULIR ONLINE PERMOHONAN INFORMASI