Tata Cara Permohonan Informasi
Syarat Permohonan Informasi:
- Identitas pribadi yang sah (KTP/SIM/Paspor) untuk perseorangan atau Akta Pendirian bagi Lembaga/Organisasi/Ormas
- Mengisi formulir secara lengkap
- Melampirkan/mengunggah bukti dokumen yang valid
- Permohonan informasi sesuai tugas pokok fungsi kelembagaan UNY
- Bentuk dan isi permohonan informasi bukan merupakan informasi dikecualikan sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku
- Pemohon informasi bersedia untuk dimintai klarifikasi dan dokumen pendukung yang diperlukan
SOP LAYANAN INFORMASI PUBLIK UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
- Penyediaan dan penyampaian informasi publik berlangsung selama 10 (sepuluh) hari kerja;
- PPID memberikan informasi yang dimohonkan sebelum batas waktu yang telah ditentukan berakhir;
- dalam hal PPID belum dapat memberikan informasi yang dimohon dalam waktu , penyediaan dan penyampaian informasi melebihi waktu yang ditentukan, PPID mengajukan perpanjangan waktu kepada pemohon paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
- dalam hal informasi publik yang dimohon, baik sebagian atau seluruhnya tidak diberikan pada saat permohonan dilakukan, PPID melalui staf yang menangani pelayanan informasi wajib memberikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon informasi;
- pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 4 disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima;
- pemberian informasi publik sebagaimana dimaksud angka 5 dilakukan sesuai dengan waktu penyediaan yang telah ditetapkan di dalam pemberitahuan tertulis;
- dalam hal PPID belum dapat memberikan informasi publik yang dimohon dan/atau belum dapat memutuskan apakah informasi yang dimohon termasuk informasi publik yang dikecualikan, PPID melalui staf yang menangani pelayanan informasi memberitahukan perpanjangan waktu pemberitahuan tertulis beserta alasannya;
- perpanjangan sebagaimana dimaksud pada angka 7 dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak jangka waktu pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 6 dan tidak dapat diperpanjang lagi;
- dalam hal permohonan informasi publik ditolak, PPID melalui staf yang menangani pelayanan informasi wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis bersamaaan dengan surat PPID tentang penolakan permohonan informasi yang paling sedikit memuat: nomor pendaftaran; nama; alamat; nomor telepon/email; informasi yang dibutuhkan; keputusan pengecualian dan hasil uji konsekuensi;
- dalam hal pemohon informasi publik bermaksud untuk melihat dan mengetahui informasi publik dan/atau meminta salinan informasi publik, PPID wajib:
- mengoordinasikan dan memastikan pemohon informasi publik mendapatkan akses untuk melihat informasi publik yang dibutuhkan di tempat yang memadai untuk membaca dan/atau memeriksa informasi publik yang dimohon;
- menyampaikan alasan tertulis apabila permohonan informasi publik ditolak; dan
- memberikan informasi tentang tata cara mengajukan keberatan beserta formulirnya bila dikehendaki.