Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi
- Pemohon informasi publik berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID, apabila PPID:
- menolak memberikan informasi publik yang bersifat terbuka;
- tidak menyediakan informasi secara berkala;
- tidak menanggapi permohonan informasi publik;
- tidak menanggapi permohonan sebagaimana yang diminta;
- pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- penyampaian informasi publik melebihi waktu yang ditentukan.
- Pengajuan keberatan disampaikan secara tertulis;
- PPID mencatat pengajuan keberatan dalam buku register keberatan,
- PPID memberikan salinan formulir keberatan kepada pemohon informasi publik sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
- Atasan PPID memberikan tanggapan atas keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya keberatan.
- Pemohon informasi publik yang tidak menerima keputusan Atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan.
- Dalam hal terjadi sengketa informasi, Bidang Hukum UNY melakukan kajian hukum untuk menentukan penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi Pusat/Provinsi.