Tata Cara Pengajuan Permohonan
- Pemohon mengajukan melalui staf yang menangani pelayanan informasi;
- Pemohon menyampaikan indentitas pemohon secara jelas;
- Permohonan dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir permohonan. Permohonan tidak tertulis dicatat dalam formulir permohonan oleh staf yang menangani pelayanan informasi;
- Staf yang menangani pelayanan informsi menerima dan mencatat pada buku register permintaan informasi dan melakukan konfirmasi kepada pemohon mengenai kebenaran data pemohon;
- Apabila pada saat dilakukan konfirmasi ditemukan ketidaksesuaian data pemohon, maka staf yang menangani pelayanan informasi berhak untuk tidak melayani permintaan informasi.
Berikut Ilustasi/skema SOP permohonan informasi :