Informasi Dikecualikan
Pengajuan Informasi yang diusulkan untuk dikecualikan bagi publik
| No. |
Usulan Informasi yang Dikecualikan |
Alasan Pengecualian (Pasal 17 UU KIP) |
| 1. | Dokumen pengadaan barang /jasa dari penyedia barang/jasa | Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang |
| 2. | Dokumen hasil atau proses penjatuhan hukuman disiplin /pelanggaran etika dosen, pegawai, dan mahasiswa |
|
| 3. | Dokumen perjanjian kerjasama | Dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri/dalam negeri |
| 4. | Biodata dosen, pegawai, mahasiswa, serta mitra kerjasama | Dapat mengungkap rahasia pribadi |
| 5. | Dokumen notulen rapat berdasarkan sifat rapat | Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang |
| 6. | Dokumen usulan promosi, mutasi dan rotasi pegawai | Dapat mengungkap rahasia pribadi/jabatan |
| 7. | Dokumen dan berita acara pembinaan aparatur | Dapat mengungkap rahasia pribadi/jabatan |
| 8 | Soal, jawaban, nilai ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazah | Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang |
| 9. | Borang akreditasi dan data pendukung borang | Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang |
| 10. | Data pengaduan masyarakat dan laporan hasil pemeriksaan pengaduan masyarakat terhadap kinerja dan perilaku individual pejabat dan/atau staf | Dapat mengungkap rahasia pribadi |
| 11. | Laporan keuangan sebelum di audit (unaudited) | Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang |
| 12. | Konfigurasi database dan aplikasi serta username dan password | Dapat membahayakan pethananan dan keamanan negara/badan publik. |
| 13. | Soal,jawaban,nilai tes ujian masuk | Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang |
| 14 | Data piutang, gaji dan tunjangan dosen dan pegawai | Dapat mengungkap rahasia pribadi |
| 15. | Proposal penelitian | Dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat. |
| 16. | Penilaian dan komentar dari reviewer terhadap proposal penelitian | Dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat. |
| 17. | Rincian harga perkiraan sendiri pada proses pengadaan barang/jasa | Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang |
| 18. | Dokumen penawaran pada proses kontrak pengadaan barang/jasa | Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang |
| 19. | Dokumen pengajuan ijin perkawinan/perceraian | Dapat mengungkap rahasia pribadi |
| 20. | Dokumen sasaran kinerja pegawai (SKP) | Dapat mengungkap rahasia pribadi/jabatan |
| 21. | Daftar penilaian kinerja dan kompetensi | Dapat mengungkap rahasia pribadi/jabatan |
| 22. | Dokumen/arsip riwayat studi mahasiswa | Dapat mengungkap rahasia pribadi |
| 23. | Arsip / surat dinamis yang menurut sifatnya rahasia | Dapat mengungkap rahasia Negara, Badan publik |
| 24. | Draf peraturan, keputusan, instruksi meliputi naskah akademik, naskah asli yang ditanda tangani, pertimbangan hukum, dan risalah) | Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang |
| 25. | Dokumen kasus sengketa hukum pidana, perdata, tata uaha negara, dan agama |
|
| 26. | Evaluasi organisasi dan tata kerja | Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang |
| 27. | Dokumen kepemilikan tanah | Dapat mengungkap rahasia Badan publik |
| 28. | Hasil pemeriksaan keuangan reguler | Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang |
| 29. | Laporan keuangan tahun berjalan | Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang |
| 30. | Laporan pelaksanaan anggaran | Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang |
There is currently no content classified with this term.
