Tata Cara Pengajuan Permohonan

  1. Pemohon mengajukan melalui staf yang menangani pelayanan informasi;
  2. Pemohon menyampaikan indentitas pemohon secara jelas;
  3. Permohonan dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir permohonan. Permohonan tidak tertulis dicatat dalam formulir permohonan oleh staf yang menangani pelayanan informasi;
  4. Staf yang menangani pelayanan informsi menerima dan mencatat pada buku register permintaan informasi dan melakukan konfirmasi kepada pemohon mengenai kebenaran data pemohon;
  5. Apabila pada saat dilakukan konfirmasi ditemukan ketidaksesuaian data pemohon, maka staf yang menangani pelayanan informasi berhak untuk tidak melayani permintaan informasi.

Berikut Ilustasi/skema SOP permohonan informasi :